Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu. (2) Permohonan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian, evaluasi, dan verifikasi oleh Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Penelitian, evaluasi, dan verifikasi oleh Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada hari kerja dan jam kerja, berupa penelitian, evaluasi, dan verifikasi terhadap: a. perizinan berusaha; b. perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; c. penetapan/persetujuan/rekomendasi; dan d. penerbitan sertifikat. (4) Penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dilakukan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
Koreksi Anda