Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikelompokan atas bidang: a. lalu lintas dan angkutan laut; b. kepelabuhanan; c. perkapalan dan kepelautan; d. kenavigasian; dan e. kesatuan penjagaan laut dan pantai. (2) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penetapan/persetujuan/ rekomendasi dan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui bendahara penerimaan.
Koreksi Anda