Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Teks Saat Ini
(1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikelompokan atas bidang:
a. lalu lintas dan angkutan laut;
b. kepelabuhanan;
c. perkapalan dan kepelautan;
d. kenavigasian; dan
e. kesatuan penjagaan laut dan pantai.
(2) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penetapan/persetujuan/ rekomendasi dan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui bendahara penerimaan.
Koreksi Anda
