Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas layanan: a. penetapan/persetujuan/rekomendasi; b. penerbitan sertifikat; dan/atau c. penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut. (2) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI juga terintegrasi dengan layanan perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang dikelola oleh Lembaga OSS.
Koreksi Anda