Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dikolaborasikan dengan sistem pada: a. Lembaga OSS; b. Sekretariat Jenderal; c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal; d. Instansi terkait lainnya; dan/atau e. Pelaku Usaha.
Koreksi Anda