Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Teks Saat Ini
Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dikolaborasikan dengan sistem pada:
a. Lembaga OSS;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal;
d. Instansi terkait lainnya; dan/atau
e. Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
