Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Pembantu pengguna barang wilayah terdiri atas:
a. Pimpinan Satuan Kerja pada tingkat wilayah; atau
b. unit kerja lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Eselon I.
(2) Pembantu pengguna barang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab untuk:
a. mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BMN di wilayah kerjanya;
b. melakukan Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan BMN di wilayah kerjanya;
c. melakukan pembinaan Pelaksanaan Pengelolaan BMN di wilayah kerjanya; dan
d. melakukan monitoring dan evaluasi, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
