Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu pengguna barang wilayah terdiri atas: a. Pimpinan Satuan Kerja pada tingkat wilayah; atau b. unit kerja lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Eselon I. (2) Pembantu pengguna barang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab untuk: a. mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BMN di wilayah kerjanya; b. melakukan Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan BMN di wilayah kerjanya; c. melakukan pembinaan Pelaksanaan Pengelolaan BMN di wilayah kerjanya; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda