Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembantu Pengguna Barang Eselon I terdiri atas: a. Sekretaris Jenderal pada Sekretariat Jenderal; b. Direktur Jenderal pada Direktorat Jenderal; c. Inspektur Jenderal pada Inspektorat Jenderal; dan d. Kepala Badan pada Badan. (2) Pembantu Pengguna Barang Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab untuk: a. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang diperoleh dari beban anggaran pendapatan dan belanja negara dan perolehan lainnya yang sah kepada Pengguna Barang; b. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; c. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya; d. mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya; e. mengajukan usul Pemanfaatan BMN berupa tanah dan bangunan dan BMN selain tanah dan bangunan; f. mengajukan usul pemindahtangan BMN berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan BMN selain tanah dan bangunan; g. mengajukan permohonan penghapusan BMN; h. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kantor dalam penguasaannya; dan i. melakukan pengawasan dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang ada dalam penguasaannya. Bagian Ketiga Pembantu Pengguna Barang Wilayah
Koreksi Anda