Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan, mengatur, dan MENETAPKAN pedoman pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN;
b. MENETAPKAN Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN;
c. mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran BMN;
d. melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
f. menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
g. mengamankan dan memelihara BMN yang berada dalam penguasaannya;
h. mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
i. mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
j. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang;
k. mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
l. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya;
m. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
n. menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.
(3) Kewenangan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
(4) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. Pembantu Pengguna Barang Eselon I;
b. pembantu pengguna barang wilayah;
c. Pimpinan Eselon II di lingkungan kantor pusat; atau
d. Kuasa Pengguna Barang.
(5) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
