Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan persetujuan/penetapan Penggunaan, Pemanfaatan, pemindahtanganan, Pemusnahan, dan penghapusan BMN yang sudah diajukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dan belum memperoleh persetujuan/penetapan dari Pengelola Barang/Pengguna Barang, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Koreksi Anda
