Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengelolaan BMN di lingkungan Kementerian meliputi: a. pelaksanaan Penggunaan BMN; b. pelaksanaan Pemanfaatan BMN; c. pelaksanaan Pemindahtanganan BMN; d. pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN; e. pelaksanaan Pengamanan dan Pemeliharaan BMN; dan f. pelaksanaan Serah Terima BMN, ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda