Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri atas:
a. Serah Terima Aset antar unit kerja Kementerian;
b. Serah Terima Aset atas tindak lanjut Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Pemanfaatan BMN.
(2) Pelaksanaan Serah Terima Aset dituangkan dalam berita acara Serah Terima Aset.
Koreksi Anda
