Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri atas: a. Serah Terima Aset antar unit kerja Kementerian; b. Serah Terima Aset atas tindak lanjut Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Pemanfaatan BMN. (2) Pelaksanaan Serah Terima Aset dituangkan dalam berita acara Serah Terima Aset.
Koreksi Anda