Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Serah Terima Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dilakukan terhadap BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk Penyertaan Modal Pemerintah Pusat kepada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
(2) Serah Terima Operasional dituangkan dalam berita acara serah terima operasional yang ditandatangani oleh 3 (tiga) pihak, terdiri atas:
a. pihak pertama dalam hal ini Kuasa Pengguna Barang sebagai pemilik barang;
b. pihak kedua dalam hal ini Pejabat Eselon I sebagai pihak yang menyerahkan BMN; dan
c. pihak ketiga dalam hal ini pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara sebagai penerima.
Koreksi Anda
