Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Serah Terima BMN meliputi:
a. Serah Terima Hasil Pekerjaan;
b. Serah Terima Sementara;
c. Serah Terima Operasional; dan
d. Serah Terima Aset.
Koreksi Anda
