Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan Pengendalian BMN oleh Pengguna Barang dilakukan melalui pemantauan dan penertiban terhadap Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMN yang berada di bawah penguasaannya.
Koreksi Anda