Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan BMN dilakukan dengan cara menghapuskannya dari daftar barang dengan surat keputusan Penghapusan BMN oleh pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai kewenangannya.
(2) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang;
dan
b. Penghapusan dari Daftar BMN pada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
