Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau Pengguna Barang sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
