Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal: a. BMN tidak dapat digunakan; b. BMN tidak dapat dimanfaatkan; c. BMN tidak dapat dipindahtangankan; dan/atau d. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda