Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Kementerian dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penjualan;
b. tukar menukar;
c. Hibah; atau
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
