Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Kementerian dapat dipindahtangankan. (2) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penjualan; b. tukar menukar; c. Hibah; atau d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda