Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat di asuransikan.
(2) Pengasuransian BMN dilaksanakan untuk pengamanan BMN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Negara.
(3) Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan prinsip selektif, efisiensi, efektivitas, dan prioritas.
Koreksi Anda
