Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan atau penetapan dari Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Koreksi Anda
