Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan atau penetapan dari Pengelola Barang/Pengguna Barang.
Koreksi Anda