Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa: a. sewa; b. Pinjam Pakai; c. kerja sama pemanfaatan; d. bangun guna serah/bangun serah guna; e. kerja sama penyediaan infrastruktur; dan f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur
Koreksi Anda