Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa:
a. sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. kerja sama pemanfaatan;
d. bangun guna serah/bangun serah guna;
e. kerja sama penyediaan infrastruktur; dan
f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur
Koreksi Anda
