Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan BMN, berupa: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; c. Penggunaan sementara BMN; d. pengalihan status Penggunaan BMN; dan e. Penggunaan bersama BMN.
Koreksi Anda