Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. Pengelola Barang adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 3. Pengguna Barang adalah Menteri. 4. Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah Pimpinan Eselon I dimana Kuasa Pengguna Barang menjalankan tugas dan fungsi pada organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian. 5. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Kantor/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja atau Pejabat di lingkungan Kementerian yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 6. Serah Terima adalah penyerahan hasil kegiatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas belanja barang dan modal. 7. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang, dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan. 8. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 9. Pinjam Pakai adalah Pemanfaatan BMN melalui penyerahan Penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. 10. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Daerah atau dari Kementerian kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 11. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara atau daerah pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara. 12. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. 13. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang, dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 14. Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. 15. Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMN. 16. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN. 17. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN. 18. Serah Terima Hasil Pekerjaan adalah bentuk pertanggungjawaban penyedia barang/jasa kepada pejabat pembuat komitmen atas hasil pekerjaan yang telah selesai secara fisik 100% (seratus persen) serta dituangkan di dalam berita acara. 19. Serah Terima Operasional adalah tindak lanjut dari serah terima pekerjaan untuk yang akan dioperasionalkan oleh Badan Usaha Milik Negara, dan pihak lain serta dituangkan di dalam berita acara. 20. Serah Terima Sementara adalah serah terima terhadap BMN yang telah dicatat dalam daftar inventaris barang dengan kondisi yang sifatnya mendesak untuk pelayanan kepentingan umum dari Kuasa Pengguna Barang kepada unit kerja yang mengoperasionalkan serta dituangkan di dalam berita acara. 21. Serah Terima Aset adalah serah terima terhadap BMN yang telah dicatat dalam daftar inventaris barang serta dituangkan di dalam berita acara. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 23. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 24. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. 25. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda