Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. ketentuan Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 208) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 437); b. ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 209) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 438); c. ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 210) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 439); d. ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 211) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 440); e. ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 314) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 441); f. ketentuan Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 315) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 442); g. ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 19 ayat (3) sampai dengan ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Inspektur dan Auditor Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1289); h. ketentuan Pasal 6 ayat (3) sampai dengan ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) sampai dengan ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Tenaga Penguji Prasarana Perkeretaapian dan Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda