Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan format Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda