Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Buku Sertifikat Asesor ditulis dengan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris berisikan:
a. logo Kementerian Perhubungan;
b. nomor dan kodifikasi sertifikat untuk Asesor;
c. nama pemegang Buku Sertifikat;
d. tempat dan tanggal lahir;
e. jenis kelamin;
f. kebangsaan;
g. alamat tempat tinggal;
h. penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
i. tanda tangan pemegang Buku Sertifikat;
j. pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 2 x 3 centimeter;
k. bidang Keahlian;
l. tanggal pengeluaran Buku Sertifikat;
m. masa berlaku;
n. tanda tangan pejabat yang berwenang;
o. perpanjangan masa berlaku Buku Sertifikat;
p. perhatian; dan
q. catatan.
(2) Tanda Pengenal Asesor berisikan:
a. logo Kementerian Perhubungan;
b. tulisan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan;
c. tulisan Tanda Pengenal Asesor;
d. tulisan kodefikasi Asesor;
e. nama;
f. tempat dan tanggal lahir;
g. kategori;
h. unit kerja;
i. tanggal berlaku;
j. pas foto berwarna dengan latar merah ukuran 2 x 3 centimeter;
k. kode batang (barcode); dan
l. tanda tangan pejabat berwenang.
Koreksi Anda
