Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggantian Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor yang mengalami kerusakan atau hilang diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. salinan kartu tanda penduduk; dan c. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor yang rusak untuk permohonan penggantian sertifikat yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian untuk permohonan penggantian Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor yang hilang. (2) Penerbitan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor yang mengalami kerusakan atau hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Koreksi Anda