Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perpanjangan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum masa berlaku Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. salinan kartu tanda penduduk; c. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; d. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal yang masih berlaku; dan e. tanda bukti telah mengikuti penyegaran, seminar, dan/atau loka karya sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda