Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor dicabut tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan pembekuan dalam hal: a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak; b. diperoleh dengan cara tidak sah; c. Asesor dijatuhi hukuman disiplin pegawai atau karyawan dengan hukuman disiplin berat; d. Asesor diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai atau karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau e. Asesor tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani yang bersifat permanen.
Koreksi Anda