Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dalam hal: a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; dan/atau b. terkena pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Koreksi Anda