Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Pemegang Buku Sertifikat Asesor dalam melaksanakan tugas wajib:
a. membawa Buku Sertifikat sebagai Asesor;
b. melakukan asesmen uji praktek dan/atau uji wawancara pada pelaksaan uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. mengenakan Tanda Pengenal.
Koreksi Anda
