Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Buku Sertifikat Asesor dalam melaksanakan tugas wajib: a. membawa Buku Sertifikat sebagai Asesor; b. melakukan asesmen uji praktek dan/atau uji wawancara pada pelaksaan uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mengenakan Tanda Pengenal.
Koreksi Anda