Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor, unit kerja tempat pemohon bekerja atau badan hukum atau lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang telah diakreditasi oleh Menteri mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. salinan ijazah;
b. salinan kartu tanda penduduk atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk dari instansi yang berwenang;
c. pas foto terbaru dengan latar belakang merah berukuran 3 x 4 sebanyak 1 (satu) lembar;
d. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan;
e. salinan tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan teknis Perkeretaapian sesuai bidangnya;
f. salinan sertifikat kecakapan atau sertifikat Kompetensi teknis Perkeretaapian sesuai bidangnya;
g. salinan tanda bukti lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Asesor yang dimohon;
h. surat keterangan pengalaman bekerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian dari unit kerja tempat pemohon bekerja.
Koreksi Anda
