Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah memenuhi standar Kompetensi dan Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, persyaratan untuk menjadi Asesor meliputi: a. pria atau wanita; b. sehat jasmani dan Rohani dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; c. telah bekerja selama paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian; d. pendidikan formal paling rendah sarjana atau sederajat; dan e. lulus uji Kompetensi Asesor.
Koreksi Anda