Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan dan Pelatihan Asesor diselenggarakan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada badan hukum atau lembaga penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang diakreditasi oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai akreditasi lembaga Pendidikan dan Pelatihan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
