Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
Untuk menjamin Kompetensi Asesor dalam melaksanakan tugasnya, Asesor harus:
a. melakukan asesmen uji praktek dan/atau uji wawancara paling sedikit 2 (dua) kali pada uji Kompetensi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan/atau
b. mengikuti pelatihan, penyegaran, seminar, atau lokakarya di bidang Perkeretaapian atau kegiatan sejenis lainnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
