Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor dapat menambahkan Kompetensi lebih dari satu bidang. (2) Untuk penambahan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asesor mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan sesuai dengan bidang Kompetensi serta dilakukan pemutakhiran Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor. (3) Pemutakhiran Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. salinan kartu tanda penduduk; c. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal yang masih berlaku; dan d. tanda bukti telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi teknis Perkeretaapian sesuai bidangnya.
Koreksi Anda