Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. memiliki surat keterangan bekerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian; b. memiliki sertifikat kecakapan atau Keahlian sesuai bidangnya; dan c. memiliki surat tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Asesor.
Koreksi Anda