Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Teks Saat Ini
(1) Standar Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi kemampuan menguasai dan memahami:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Perkeretaapian;
b. pengetahuan di bidang Perkeretaapian;
c. perencanaan aktivitas dan proses asesmen;
d. pelaksanaan asesmen; dan
e. pemberian kontribusi dalam validasi asesmen.
(2) Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
