Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kualifikasi adalah keterampilan khusus yang dimiliki seseorang untuk melaksanakan tugas sebagai Asesor. 2. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya. 3. Keahlian adalah kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu yang sifatnya spesifik, fokus, dan dinamis yang membutuhkan waktu tertentu untuk mempelajarinya dan dapat dibuktikan. 4. Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 5. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api. 6. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. 7. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel. 8. Buku Sertifikat adalah bukti kecakapan dan/atau Keahlian sumber daya manusia Perkeretaapian berupa buku. 9. Tanda Pengenal adalah bukti kecakapan dan/atau Keahlian sumber daya manusia Perkeretaapian berupa kartu. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan perkeretaapian. 11. Direktorat Jenderal adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan yang membidangi urusan perkeretaapian. 12. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan perkeretaapian. 13. Asesor Sumber Daya Manusia Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Asesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi dan kompetensi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan dan tenaga pelaksana pembangunan prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda