Penguji Pemula sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas penguji pemula :
1) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan penataan dokumen administrasi pengujian berkala;
3) mengumpulkan/mendokumentasikan data hasil uji dan pemeriksaan setiap kendaraan uji;
4) memeriksa identitas kendaraan sesuai dengan data base;
5) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja genset;
6) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja kompressor;
7) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kepekatan asap gas buang (smoke tester);
8) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji emisi gas buang (CO-HC tester);
9) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji penunjuk kecepatan (speedometer tester);
10) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise tester);
11) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji kincup roda depan (side slip tester);
12) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji rem (brake tester);
13) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji lampu utama (head light tester);
14) menyiapkan, memeriksa, dan memastikan unjuk kerja alat ukur kedalaman alur ban;
15) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur berat kendaraan (axle load meter);
16) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat ukur dimensi kendaraan;
17) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja alat uji tembus cahaya pada kaca (tint tester);
18) menyiapkan, memeriksa, menghidupkan dan memastikan unjuk kerja joint play detector;
19) memeriksa nomor uji setelah memperoleh penetapan kesesuaian fisik dari penguji dengan kewenangan sesuai dengan jenis kendaraan;
20) melakukan perawatan alat uji kendaraan bermotor;
dan/atau 21) menjaga kebersihan peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor.
b. Wewenang penguji pemula :
1) melakukan verifikasi/validasi persyaratan administrasi uji berkala pertama dan perpanjangan masa berlaku uji;
2) melakukan input database pengujian berkala;
dan/atau
3) melakukan penetapan pelaksanaan pengujian berkala perpanjangan masa berlaku uji.
Penguji Tingkat Lima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. Tugas Penguji Tingkat Lima :
1) memeriksa visual nomor dan kondisi rangka mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
2) memeriksa visual kesesuaian nomor uji dan kondisi tipe motor penggerak mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
3) memeriksa visual kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
4) memeriksa visual kondisi sistem konverter kit bagi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi;
5) memeriksa visual kondisi dan mengukur posisi pipa pembuangan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
6) memeriksa visual ukuran roda dan ban serta kondisi ban mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
7) memeriksa visual kondisi sistem suspensi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
8) memeriksa visual kondisi sistem rem utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
9) memeriksa visual kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya mobil tangki, rangkaian mobil
tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
10) memeriksa visual kondisi panel instrument pada dashboard mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
11) memeriksa visual kondisi kaca spion mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
12) memeriksa visual kondisi spakbor mobil mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
13) memeriksa visual bentuk bumper mobil mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
14) memeriksa visual keberadaan dan kondisi perlengkapan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
15) memeriksa visual rancangan teknis mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus sesuai peruntukannya;
16) memeriksa visual kondisi badan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, dan pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup;
17) memeriksa visual keberadaan dan kondisi roda kelima (fifth wheel) sesuai iso untuk rangkaian mobil tangki, bus tempel dan mobil desain khusus;
18) memeriksa visual keberadaan dan kondisi alat penggandeng (towing eye) sesuai ISO untuk rangkaian mobil tangki, bus gandeng dan mobil desain khusus;
19) memeriksa manual kondisi penerus daya mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
20) memeriksa manual sudut bebas kemudi mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
21) memeriksa manual kondisi rem parkir mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
22) memeriksa manual fungsi lampu dan alat pamantul cahaya mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
23) memeriksa manual fungsi penghapus kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
24) memeriksa manual tingkat kegelapan kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
25) memeriksa manual fungsi klakson mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
26) memeriksa manual kondisi dan fungsi sabuk keselamatan mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
27) memeriksa manual ukuran mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
28) memeriksa manual ukuran tempat duduk bagian dalam mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
29) memeriksa manual teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, bbg, listrik dan panas menjadi tenaga penggerak);
30) menguji kepekatan asap gas buang (smoke) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
31) menguji emisi gas buang (CO-HC) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
32) menguji alat penunjuk kecepatan (speedometer) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
33) menguji kebisingan suara klakson dan/atau knalpot (noise) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
34) menguji kincup roda depan (side slip) mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
35) menguji rem utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
36) menguji rem parkir mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
37) menguji lampu utama (head light) jauh mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
38) menguji lampu utama (head light) dekat mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
39) mengukur kedalaman alur ban mobil bus tunggal lantai tunggal;
40) mengukur berat mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
41) mengukur dimensi utama mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus; dan/atau
42) mengukur tembus cahaya pada kaca mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus;
b. Wewenang Penguji Tingkat Lima :
1) melakukan analisis hasil pemeriksaan dan pengujian mobil bus tunggal lantai tunggal;
2) melakukan analisis dan evaluasi secara komprehensif hasil pemeriksaan dan pengujian mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan mobil desain khusus terhadap ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan; dan/atau 3) melakukan pengesahan hasil uji berkala mobil penumpang umum, mobil bus tunggal lantai tunggal, mobil barang tunggal, mobil tangki, rangkaian mobil tangki, bus tingkat, bus tempel, bus gandeng dan rangkaian mobil barang, dan mobil desain khusus.