(1) Balai Pengelola Transportasi Darat yang selanjutnya disebut BPTD adalah Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
(2) BPTD dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Tipologi BPTD terdiri atas:
a. BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis, yang selanjutnya disebut BPTD Tipe A;
b. BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan perintis, yang selanjutnya disebut BPTD Tipe B; dan
c. BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik kepulauan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis, yang selanjutnya disebut BPTD Tipe C.
BPTD Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan
yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPTD Tipe A menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan orang antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
d. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial,
peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat;dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Paragraf Kedua Tugas dan Fungsi BPTD Tipe B
BPTD Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPTD Tipe B menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan jalan antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang,
penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
d. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Paragraf Ketiga Tugas dan Fungsi BPTD Tipe C
BPTD Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BPTD Tipe C menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan jalan antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
d. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Tipologi BPTD terdiri atas:
a. BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis, yang selanjutnya disebut BPTD Tipe A;
b. BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik daratan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan perintis, yang selanjutnya disebut BPTD Tipe B; dan
c. BPTD yang melaksanakan pengelolaan transportasi darat pada wilayah dengan karakteristik kepulauan yang terdapat pelayanan transportasi jalan, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan komersial dan perintis, yang selanjutnya disebut BPTD Tipe C.
BPTD Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan
yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPTD Tipe A menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan orang antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
d. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial,
peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat;dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Paragraf Kedua Tugas dan Fungsi BPTD Tipe B
Pasal 5
BPTD Tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPTD Tipe B menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan jalan antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang,
penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
d. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang belum diusahakan secara komersial;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Paragraf Ketiga Tugas dan Fungsi BPTD Tipe C
Pasal 7
BPTD Tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, serta penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(1) BPTD Tipe A terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan;
c. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Seksi Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Komersial dan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BPTD Tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang
tipe A,terminal barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri.
(3) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional, pengawasan angkutan orang lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan.
(4) Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan penyeberangan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Pasal 11
(1) BPTD Tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan;
c. Seksi Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BPTD Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pasal 13
(1) BPTD Tipe C terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Transportasi Jalan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersial dan Perintis;
d. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersial dan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BPTD Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Pasal 15
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13 terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala BPTD.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) BPTD Tipe B terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan;
c. Seksi Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BPTD Tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang tipe A, terminal barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri.
(3) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional, pengawasan angkutan orang lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi,
angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan.
(4) Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan penyeberangan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(1) BPTD Tipe C terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Transportasi Jalan;
c. Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersial dan Perintis;
d. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersial dan Perintis; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi BPTD Tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Transportasi Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang tipe A, terminal barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional, pengawasan angkutan orang lintas batas negara dan/atau antarkota antarprovinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, dan pengawasan sarana dan prasarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(4) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengawasan dan penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Pasal 15
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 13 terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala BPTD.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja jabatan fungsional.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPTD menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPTD.
Kepala BPTD menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 20
Kepala BPTD harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian tugas, standar kompetensi jabatan, dan evaluasi jabatan terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPTD.
Pasal 21
Setiap unsur di lingkungan BPTD dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPTD maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 22
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 23
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
(1) Kepala BPTD merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan Administrator.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan Pengawas.
(3) Koordinator Satuan Pelayanan merupakan jabatan non eselon.
(1) Kepala BPTD, Kepala Subbagian, dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Koordinator Satuan Pelayanan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPTD.
(1) Sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, jumlah BPTD sebanyak 25 (dua puluh lima) lokasi.
(2) Nama, lokasi, wilayah kerja, dan Satuan Pelayanan BPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengisian sumber daya manusia pada BPTD dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BPTD dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sampai dengan Balai Pengelola Transportasi Darat memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan:
a. Kantor Pelabuhan Penyeberangan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Penyeberangan;
b. Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan
c. Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, seluruh peraturan pelaksana dari:
a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Penyeberangan;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan; dan
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Kepala BPTD harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, hasil analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, uraian tugas, standar kompetensi jabatan dankelas jabatan berdasarkan analisis jabatan dan evaluasi jabatan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Pasal 33
Perubahan atas organisasi dan tata kerja BPTD menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Penyeberangan;
b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan; dan
c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 86 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
NOMOR PM 154 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT TIPE A
SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BPTD TIPE A SATUAN PELAYANAN SATUAN PELAYANAN SATUAN PELAYANAN SEKSI TRANSPORTASI SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN KOMERSIAL DAN PERINTIS SEKSI SARANA DAN PRASARANATRANSPO RTASI JALAN SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT TIPE B
SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BPTD TIPE B SATUAN PELAYANAN SATUAN PELAYANAN SATUAN PELAYANAN SEKSI TRANSPORTASI SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN PERINTIS SEKSI SARANA DAN PRASARANATRANSPO RTASI JALAN SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT TIPE C
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
No Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Dikonsep Subroto Kabag Ortala
2. Disempurnakan Endah Purnamasari Kabag Perat. Trans. Udara dan Multimoda
3. Diperiksa Wijianto PH Karo Kepeg dan Org
4. Diperiksa Sri Lestari Rahayu Karo Hukum
5. Diperiksa Hindro Surahmat Sekretaris Ditjen Hubdat
6. Disetujui Pudji Hartanto Dirjen Hubdat
7. Disetujui Sugihardjo Sesjen
SUBBAGIAN TATA USAHA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BPTD TIPE C SATUAN PELAYANAN SATUAN PELAYANAN SATUAN PELAYANAN SEKSI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN KOMERSIAL DAN PERINTIS SEKSI TRANSPORTASI JALAN SEKSI SARANA PRASARANA SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN KOMERSIAL DAN PERINTIS
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 154 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
DAFTAR NAMA, LOKASI, WILAYAH KERJA, DAN SATUAN PELAYANAN BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A
1. BPTD Wilayah I B Banda Aceh Provinsi Aceh
1. Balohan
2. Sinabang
3. Labuhan Haji
4. Singkil
5. Pulau Banyak
6. Lamteng
7. Ulee Ihue
8. Meulaboh
1. Seumadam
2. Jontor – Subulusala m
1. Langsa
2. Lhoksumawe
3. Meulaboh
4. Batoh
2. BPTD B Medan Provinsi Sumatera
1. Sipinggan
1. Tanjung
1. Tanjung
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A Wilayah II Utara
2. Sibolga
3. Danau Toba Morawa II
2. Tanjung Morawa I
3. Gebang
4. Sibolangit
5. Simpang Runding
6. Simpang II P. Siantar
7. Simpang Dolok Merangir
8. Dolok Estate Lima Puluh
9. Mambang Muda
10. Aek Batu
11. Sabunga n
12. Pal XI
13. Jembata n Merah Pinggir
2. Pinang Baris
3. Padang Bulan
4. Madya
5. Sibolga
6. Panyabunga n
7. Amplas
3. BPTD Wilayah III B Padang Provinsi Sumatera Barat
1. Teluk Bungus
2. Muara Siberut
3. Tuapejat
4. Sikakap
1. Lubuk Buaya
2. Kubu Kerambil
3. Lubuk Selasih
4. Sungai Langsat
1. Anak Air
2. Kiliran Jao
3. Bareh Solok
4. Simpang Aur
5. Jati
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A
5. Kamang
6. Air Haji
7. Beringin
8. Tanjung Balik
9. Sitangkai
4. BPTD Wilayah IV A Pekanbaru Provinsi Riau dan Provinsi Kepulaua n Riau
1. Bengkalis
2. Mengkapan
3. Sei Selari
4. Kampung Balak
5. Dumai
6. Rupat
7. Dabo
8. Tanjung Pinang
9. Balai Karimun
10. Selat Belia
11. Tanjung Uban k)
12. Telaga Pungkur k)
1. Balai Raja
2. Muara Lembu
3. Rantau Berangin
1. Bangkinang
2. Dumai
3. Indragiri Hulu
4. Payung Sekaki
5. BPTD Wilayah V B Jambi Provinsi Jambi Kuala Tungkat
1. Muara Tembesi
2. Jambi Merlung
3. Sungai Penuh
4. Pelawan -
1. Sarolangun,
2. Muara Bungo
3. Alam Barajo
4. Sungai Penuh
5. Bangko,
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A Sarolangun
6. BPTD Wilayah VI A Bandar Lampung Provinsi Bengkulu dan Provinsi Lampung
1. Kahyapu
2. Pulau Baai
3. Bakeuheun i k)
1. Air Sebakul
2. Padang Ulak Tanding
3. Tais
4. Simpang Pematang
5. Way Urang
6. Blambanga n Umpu
1. Air Sebakul
2. Simpang Nangka
3. Arga Makmur
4. Betan Subing
5. Rajabasa
7. BPTD Wilayah VII A Palembang
Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
1. 35 Ilir
2. Tanjung Api-Api
3. Sadai
4. Tanjung Rui
5. Muntokk)
1. Senawar Jaya
2. Simpang Nibung
3. Merapi
4. Kota Baru
5. Pematang Panggang
1. Karya Jaya
2. Terminak Kayuagung
3. Batu Kuning
4. Simpang Periuk
5. Alang-Alang Lebar
6. Muara Enim
7. Lahat,
8. Betung
8. BPTD Wilayah VIII A Serang Provinsi Banten Merakk)
1. Cimanuk
2. Cikande
3. Batu Ceper
1. Merak
2. Pakupatan
3. Labuan
4. Pondok Cabe
5. Poris Plawad
6. Lebak
9. BPTD Wilayah IX B Bandung Provinsi Jawa Barat Majingklak
1. Losarang
2. Kemang
1. Induk Bekasi
2. Jatijajar
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A Bogor
3. Sindang Rasa
4. Bojong
5. Balong Gandu
6. Cibaragalan
7. Tomo
8. Gentong
3. Baranangsiang
4. Kalijaya
5. Sudirman
6. Cicaheum
7. Cikampek
8. Subang
9. Kuningan
10. Harjamukt i
11. Ciakar
12. Indihiang
13. Guntur Melati
14. Betung
15. Leuwipanj ang
10. BPTD Wilayah X A Semarang Provinsi Jawa Tengah dan ProvinsiDI Yogyakary a
1. Cilacap
2. Jepara
3. Karimun Jawa
4. Kendalk)
1. Subah
2. Sambong
3. Banyudono
4. Tanjung
5. Wanareja
6. Kantonsari
7. Gubug
8. Lebuawu
9. Salam
10. Aji Barang
11. Butuh
12. Sarang
13. Klepu
14. Tugu
15. Toyogo
1. Giri Adipura
2. Tidar
3. Terboyo
4. Mangkang
5. Jati
6. Cepu
7. Bawen
8. Pekalongan
9. Kebumen
10. Tegal
11. Induk Pemalang
12. Bobot Sari
13. Mendolo
14. Purworejo
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A
16. Pringsurat
17. Selogiri
18. Kulwaru
19. Kalitirto
20. Taman Martani
15. Tirtonadi
16. Ir. Soekarno
17. Tingkir
18. Gunung Simping
19. Purwokerto
20. Banjar Negara
21. Giwangan
22. Dhaksinarga
11. BPTD Wilayah XI A Surabaya Provinsi Jawa Timur
1. Jangkar
2. Kalianget
3. Kangean
4. Bawean
5. Sapudi
6. Sapeken
7. Pulau Raas
8. Paciran
9. Ketapank)
10. Ujungk)
11. Kamalk)
1. Socah
2. Kalibaru Manis
3. Watudodol
4. Talun
5. Baureno
6. Rambi Gundam
7. Mojoagung
8. Lamongan
9. Klakah
10. Singosari
11. Trowulan
12. Guyanga n
13. Widodare n
14. Rejoso
15. Sedarum
16. Jrengik
17. Trosobo
1. Selo Aji
2. Gayatri
3. Pacitan
4. Tamanan
5. Kertonegoro
6. Purboyo
7. Surodakan
8. Rajekwesi
9. Bangkalan
10. Banyuang ga
11. Tawangalu n
12. Arya Wiraraja
13. Pasuruan
14. Kembang Putih
15. Sri Tanjung
16. Situbondo
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A
18. Besuki
19. Widang
20. Pojok
17. Ronggosuk owati
18. Oso Wilangun
19. Arjosari
20. Patria
21. Purabaya
12. BPTD Wilayah XII A Denpasar Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Barat
1. Nusa Penida
2. Gilimanukk )
3. Padangbaik)
4. Sapek)
5. Lembark)
6. Kayangank)
7. Pototanok)
1. Seririt
2. Cekik
3. Bertais
4. Pototano
1. Mengwi
2. Gianyar
3. Ubung
4. Karangasem
5. Banyuasri
6. Mandalika
7. Sumer Payung
8. Dara
9. Sweta
13. BPTD Wilayah XIII C Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur
1. Teluk Gurita
2. Waingapu
3. Aimere
4. Nangakeo
5. Waikelo
6. Marapokot
7. Lewoleba
8. Waiwerang
9. Hansisi
10. Baranua
11. Ndao
12. Pulau Solor
1. Oesapa
2. Nunbaun Sabu
3. Nggorang
4. Watualo
1. Motoain
2. Kefamenanu
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A
13. Bolokk)
14. Labuhan Bajok)
15. Larantuk ak)
16. Rotek)
17. Kalabahi*)
14. BPTD Wilayah XIV B Pontianak Provinsi Kalimanta n Barat
1. Rasau Jaya
2. Teluk Betung
3. Bandan
4. Siantan
5. Tanjung Harapan
6. Teluk Kalong
7. Kuala Tebas
8. Pinang Luar
9. Ketapang
10. Sei Asam Sumpit
1. Siantan
2. Sedau
3. Sekadau
4. Sintang
5. Sosok
6. Satong
1. Sie Ambawang
2. Entikong
3. Singkawang
4. Pontianak
15. BPTD Wilayah XV A Banjarmasi n Provinsi Kalimanta n Selatan
1. Batu Licink)
2. Tanjung Serdangk)
1. Liang Anggang
2. Kintap Gambut Barakat
16. BPTD Wilayah XVI A Palangkara ya Provinsi Kalimanta n Tengah Kumaik)
1. Pasar Panas
2. Anjir Serapat W.A Gara
17. BPTD A Balikpapan Provinsi Kalimanta
1. Tarakan Karang Joang
1. Batu Ampar
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A Wilayah XVII n Timur dan Provinsi Kalimanta n Utara
2. Nunukan
3. Ancam
4. Penajamk)
5. Kariangau*)
2. Samarinda Seberang
3. Kota Bangun
18. BPTD Wilayah XVIII A Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Lasusua
2. Kendari
3. Lenggara
4. Torobulu
5. Bau Bau
6. Mawasangk a
7. Dongkala
8. Tolandona
9. Wara
10. Tampo
11. Tondasi
12. Kamaru
13. Wanci
14. Kolakak) Sambilambo Bangkutoko
19. BPTD Wilayah XIX A Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat
1. Siwa
2. Bira
3. Pamatata
4. Patumbuka n
5. Garongkon g
6. Timpampu
7. Bajoek)
8. Mamujuk)
1. Tana Batue
2. Palangga
3. Somba Opu
4. Tonrokassi
5. Walenrang
6. Macoppa
7. Larompong
8. Lumpue
9. Datae
10. Bulu Dua
11. Buntu
1. Induk Lumpue
2. Latenri Sessu Pekkae
3. Daya
4. Watampone
5. Simbuang
6. Tipalayo
7. Majene
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A Datu
12. Sajoanging
13. Paku
14. Beru Beru
15. Sarjo
20. BPTD Wilayah XX A Palu Provinsi Sulawesi Tengah
1. Luwuk
2. Taipa
3. Wakai
4. Toli-Toli
5. Banggai
6. Oebone (Ampana)
7. Baturube
8. Kolonedale
9. Salakan
10. Pagimana k)
1. Kayumalue
2. Toboli
3. Moutong
4. Mayoa
1. Palu
2. Kasintuwu
21. BPTD Wilayah XXI B Gorontalo Provinsi Gorontalo Gorontalo*)
1. Molotabu
2. Marisa
1. Isimu
2. Dungingi
22. BPTD Wilayah XXII C Manado Provinsi Sulawesi Utara
1. Pulau Lembeh
2. Melonguane
3. Pananaro
4. Ulusiau (Dago)
5. Likupang
6. Tegulandan g
7. Kabaruan
1. Amurang
2. Inoboto
3. Wangurer Bitung
4. Pineleng
1. Malalayang
2. Boroko
3. Tangkoko
4. Liwas
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A
8. Amurang
9. Marampit
10. Maqrore
11. Biaro
12. Musi
13. Bitungk)
23. BPTD Wilayah XXIII C Ambon Provinsi Maluku
1. Haruku
2. Saparua
3. Tual
4. Dobo
5. Wahai
6. Larat
7. Tepa
8. Ilwaki
9. Teluk Bara
10. Lakor
11. Kisar
12. Benjina
13. Nusa Laut
14. Jazirah Salahutu
15. Geser
16. Waisala
17. Galalak)
18. Hunimoa k)
19. Waipiritk)
20. Namleak)
21. Pokkak) Passo
24. BPTD C Ternate Provinsi Maluku
1. Sofifi
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A Wilayah XXIV Utara
2. Subaim
3. Tobelo
4. Daruba
5. Mangole
6. Sanana
7. Babang
8. Patani
9. Obi
10. Doro Kao
11. Saketa
12. Gebe
13. Kayoa
14. Makian
15. Rumk)
16. Bastiongk )
17. Sidangole k)
NO NAMA UPT TIPE LOKASI WILAYAH KERJA SATUAN PELAYANAN PELABUHAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANG AN UNIT PENYELENGG ARA PENIMBANGA N KENDARAAN BERMOTOR TERMINAL TIPE A
25. BPTD Wilayah XXV B Sorong Provinsi Papua, Papua barat
1. Mokmer
2. Kabuena
3. Saubeba
4. Manokwari
5. Sorong
6. Waigeo Waena Entrop
Keterangan :
k) adalah Pelabuhan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang diusahakan secara komersil:
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, BPTD Tipe C menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang Tipe A, Terminal Barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri;
c. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas, pengawasan angkutan jalan antar kota antar provinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan;
d. pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan serta pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan
angkutan sungai, danau, dan penyeberangan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial;
e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang tipe A, terminal barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri.
(3) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional, pengawasan angkutan orang lintas batas negara dan/atau antar kota antar provinsi,
angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan.
(4) Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelabuhan penyeberangan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran, urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat, serta evaluasi dan pelaporan.
(2) Seksi Transportasi Jalan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, penyelenggaraan, dan pengawasan terminal penumpang tipe A, terminal barang, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), pelaksanaan kalibrasi peralatan pengujian berkala kendaraan bermotor, pelaksanaan pemeriksaan fisik rancang bangun sarana angkutan jalan, serta pengawasan teknis sarana lalu lintas dan angkutan jalan di jalan nasional dan pengujian berkala kendaraan bermotor dan industri karoseri, pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan nasional, pengawasan angkutan orang lintas batas negara dan/atau antarkota antarprovinsi, angkutan orang tidak dalam trayek, dan angkutan barang, penyidikan dan pengusulan sanksi administrasi terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pengawasan tarif angkutan jalan.
(3) Seksi Sarana dan Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pembangunan, pemeliharaan, peningkatan, dan pengawasan sarana dan prasarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
(4) Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Komersial dan Perintis mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pengawasan dan penyelenggaraan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, penjaminan keamanan dan ketertiban, penyidikan dan pengusulan sanksi adminitratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, peningkatan kinerja dan keselamatan lalu lintas dan angkutan, pelayanan jasa kepelabuhanan, pengusulan dan pemantauan tarif dan penjadwalan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, serta penyelenggara pelabuhan penyeberangan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial dan pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.