Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung biaya penggunaan prasarana perkeretaapian, meliputi data realisasi: a. stamformasi kereta api; b. perjalanan kereta api; c. kilometer kereta api (KMKA); dan d. Gross Ton Kereta Api (GTKA).
Koreksi Anda