Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap dokumen pendukung biaya penggunaan prasarana perkeretaapian, meliputi data realisasi:
a. stamformasi kereta api;
b. perjalanan kereta api;
c. kilometer kereta api (KMKA); dan
d. Gross Ton Kereta Api (GTKA).
Koreksi Anda
