Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi biaya penggunaan prasarana perkeretaapian secara berkala terhadap:
a. satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian berdasarkan nilai aset barang milik negara prasarana Kereta Api, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana Kereta Api (Rp/GT.Km); dan
b. besaran faktor prioritas berdasarkan kajian teknis atas masing-masing unsur pembentuk faktor prioritas.
(2) Evaluasi secara berkala atas satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian dan besaran faktor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan atas:
a. satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian berdasarkan nilai aset barang milik negara prasarana Kereta Api, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana Kereta Api (Rp/GT.Km); dan
b. besaran faktor prioritas berdasarkan kajian teknis atas masing-masing unsur pembentuk faktor prioritas.
(4) Menteri dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
