Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang bukan milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dapat berpedoman pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda