Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian, dihitung dengan formula: TACKA = GTKA x KMKA x satuan biaya penggunaan prasarana KA x faktor prioritas penggunaan prasarana (2) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TACKA merupakan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang dibebankan terhadap 1 (satu) kali perjalanan KA (Rp); b. GTKA merupakan berat rangkaian KA berdasarkan stamformasi ditambah berat muatan (GT); c. KMKA merupakan panjang lintasan KA yang dilewati (KM); d. satuan biaya penggunaan prasarana KA merupakan satuan biaya penggunaan prasarana KA yang diformulasikan berdasarkan atas sejumlah faktor, antara lain nilai aset BMN prasarana KA, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana KA (Rp/GT.Km); dan e. faktor prioritas penggunaan prasarana merupakan koefisien penggunaan prasarana berdasarkan jenis pelayanan angkutan orang (penumpang) dan pelayanan angkutan barang. (3) Besaran berat rangkaian KA (GTKA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda