Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian ditetapkan untuk:
a. kereta api angkutan orang (penumpang); dan
b. kereta api angkutan barang.
(2) Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian untuk kereta api angkutan orang (penumpang) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. angkutan kereta api perintis;
b. angkutan kereta api ekonomi dengan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation);
c. angkutan kereta api ekonomi yang bukan kewajiban pelayanan publik (Non Public Service Obligation); dan
d. angkutan kereta api komersial.
(3) Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian untuk kereta api angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. angkutan kereta api barang umum;
b. angkutan kereta api barang khusus;
c. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
d. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Koreksi Anda
