Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Prasarana Perkeretaapian milik negara, disetorkan kepada Kas Negara sebagai PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan dari Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Prasarana Perkeretaapian yang bukan milik negara, disetorkan kepada Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dengan memperhatikan biaya investasi atas penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian dan keberlangsungan Badan Usaha.
Koreksi Anda
