Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Teks Saat Ini
Setiap Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian harus membayar Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda
