Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian harus membayar Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.
Koreksi Anda