SISTEM PENGOPERASIAN KERETA API
(1) Pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api dilakukan oleh:
a. petugas pengatur perjalanan kereta api untuk pengaturan perjalanan kereta api;
b. petugas pengendali perjalanan kereta api untuk melakukan pengaturan kereta api yang tidak sesuai dengan Gapeka dan pengendalian perjalanan kereta api; atau
c. Petugas pengendali operasi kereta api terpusat.
(1) Setiap pengaturan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), wajib direkam sehingga dapat mengetahui setiap kegiatan operasional kereta api.
(2) Hasil rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pada saat
terjadi kecelakaan.
(1) Petugas pengatur perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan kereta api di wilayah pengaturannya.
(2) Petugas pengendali operasi kereta api terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertanggung jawab terhadap keselamatan perjalanan kereta api di wilayah pengaturan dan pengendaliannya.
(1) Pengaturan dan pengendalian perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan mengunakan sistem pengoperasian sarana kereta api yang dibedakan atas:
a. manual dengan masinis tanpa perangkat pembantu;
b. manual dengan masinis dilengkapi dengan perangkat pembantu;
c. semi otomatis dengan masinis;
d. otomatis dengan awak sarana tanpa masinis; atau
e. otomatis tanpa awak sarana.
Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, sepenuhnya dikendalikan oleh masinis.
(1) Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dilakukan oleh masinis dan diawasi oleh pusat pengendali perjalanan kereta api yang dilengkapi dengan sistem
Automatic Train Protection (Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).
(2) Tugas masinis dalam mengoperasikan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memantau jalur kereta api;
b. menghentikan sarana apabila dalam keadaan darurat;
c. melakukan percepatan dan pengereman sarana berdasarkan sinyal pada jalur atau sinyal dalam kabin;
d. membuka dan menutup pintu sarana perkeretaapian.
(1) sistem pengoperasian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, yang meliputi pemberangkatan, percepatan, dan pengereman dikendalikan secara otomatis dengan sistem Automatic Train Operation (ATO) dan dilengkapi sistem Automatic Train Protection (Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).
(2) Tugas masinis dalam mengoperasikan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memantau jalur kereta api;
b. menghentikan sarana apabila dalam kondisi darurat; dan
c. membuka dan menutup pintu sarana perkeretaapian.
(1) Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, yang meliputi pemberangkatan, percepatan, dan pengereman dikendalikan secara otomatis dengan sistem Automatic Train Operation (ATO) dan dilengkapi sistem Automatic
Train Protection (Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).
(2) Dalam hal membuka dan menutup pintu sarana perkeretaapian dapat dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian atau secara otomatis.
(1) Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e, sepenuhnya dikendalikan secara otomatis dengan sistem Automatic Train Operation (ATO) dan dilengkapi dengan sistem Automatic Train Protection (Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) tanpa keberadaan awak sarana dalam kereta api.
(2) Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan alat deteksi dini dan sistem manajemen darurat otomatis pada saat terjadi kondisi bahaya dan keadaan darurat.
(1) Penyelenggara sarana perkeretaapian harus mempersiapkan perjalanan kereta api sesuai dengan sistem pengoperasian sarana perkeretaapian.
(2) Persiapan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara sarana perkeretaapian sistem pengoperasian manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan huruf b harus:
a. menyiapkan sarana perkeretaapian dengan atau tanpa rangkaiannya;
b. menyiapkan awak sarana perkeretaapian;
c. memeriksa sarana perkeretaapian;
d. menyediakan waktu kereta api sesuai dengan jalur yang terjadwal di stasiun awal;
e. memasang tanda; dan
f. menyiapkan dokumen perjalanan kereta api.
(3) Persiapan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara sarana perkeretaapian sistem otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, dan huruf e harus:
a. menyiapkan sarana perkeretaapian dengan atau tanpa rangkaiannya;
b. menyiapkan awak sarana perkeretaapian apabila ada; dan
c. memeriksa sarana perkeretaapian.
(4) Penyiapan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan:
a. menyiapkan lokomotif, kereta atau gerbong, kereta dengan penggerak sendiri, atau peralatan khusus yang telah dinyatakan laik operasi dan dibuktikan dengan sertifikat kelaikan; dan
b. menentukan susunan rangkaian sarana perkeretaapian untuk dirangkai oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian menjadi rangkaian kereta api yang akan berangkat sesuai dengan persyaratan teknis operasi untuk keselamatan perjalanan kereta api.
(5) Penyiapan awak sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf b, paling sedikit meliputi kegiatan:
a. memeriksa sertifikat kecakapan;
b. memeriksa kesehatan; dan
c. memberi surat tugas.
(6) Pemeriksaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) huruf c, paling sedikit meliputi pemeriksaan terhadap:
a. perangkat pengereman;
b. peralatan keselamatan;
c. peralatan perangkai; dan
d. kelistrikan.
(1) Penyelenggara prasarana perkeretaapian dapat menjalankan kereta api setelah penyelenggara sarana perkeretaapian melakukan persiapan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pemberangkatan kereta api dari stabling/depo;
b. perjalanan kereta api dari stabling/depo ke stasiun keberangkatan;
c. pemberangkatan kereta api dari stasiun keberangkatan;
d. perjalanan kereta api dari stasiun keberangkatan ke stasiun tujuan atau stasiun akhir;
e. kedatangan kereta api di stasiun tujuan atau stasiun akhir;
f. perjalanan dari stasiun akhir ke stabling/depo; dan
g. kedatangan kereta api di stabling/depo.
(1) Perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat ditunda antara lain apabila:
a. terjadi kerusakan sarana perkeretaapian; atau
b. alasan teknis operasi
(2) Perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat dibatalkan apabila:
a. tidak ada angkutan orang dan/atau barang;
b. alasan teknis operasi; atau
c. terjadi penundaan keberangkatan paling banyak 2 (dua) kali.
Untuk memperoleh buku Sertifikat Keahlian Tenaga Penguji Sarana Perkeretaapian dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam gapeka.
Dalam hal terjadi keterlambatan jadwal perjalanan kereta api yang melebihi batas toleransi waktu operasi yang diizinkan, petugas pengendali perjalanan kereta api atau petugas pengendali operasi kereta api terpusat mengambil langkah untuk mengurangi keterlambatan perjalanan kereta api dengan memperhatikan keselamatan dan keamanan pengoperasian kereta api.
(1) Persilangan atau penyusulan antar kereta api dilakukan di tempat yang terdapat fasilitas untuk kegiatan tersebut yang telah ditentukan sesuai dengan gapeka.
(2) Dalam hal perjalanan kereta api tidak sesuai gapeka, persilangan atau penyusulan dapat dipindahkan ke tempat lain yang terdapat fasilitas untuk kegiatan tersebut, dan dilakukan oleh:
a. petugas pengendali perjalanan kereta api yang pelaksanaannya oleh petugas pengatur perjalanan kereta api; atau
b. petugas pengendali operasi kereta api terpusat.
(1) Kereta api berhenti luar biasa apabila kereta api yang menurut gapeka berjalan langsung karena sesuatu hal harus berhenti.
(2) Hal yang menyebabkan kereta api berhenti luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diantaranya yaitu:
a. perpindahan persilangan atau penyusulan;
b. kerusakan pada prasarana atau sarana perkeretaapian;
c. perawatan prasarana perkeretaapian atau perbaikan perkeretaapian;
d. keadaan yang akan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api;
e. indikasi sabotase;
f. bencana alam;
g. huru-hara; dan
h. adanya sarana perkeretaapian yang tertinggal pada petak blok
(1) Perjalanan kereta api dapat dialihkan apabila terjadi rintang jalan pada jalur kereta api yang akan dilalui dan diperkirakan waktu yang diperlukan untuk mengatasi rintang jalan melebihi atau sama dengan waktu tempuh perjalanan kereta api pada jalur kereta api yang akan dialihkan.
(2) Rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh:
a. peristiwa alam;
b. kecelakaan;
c. gangguan prasarana perkeretaapian; dan/atau
d. sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api
(3) Sebab lain yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, meliputi peperangan, kerusuhan, revolusi, pemogokan, kebakaran, atau sabotase.
(4) Dalam hal terjadi rintang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan, penyelenggara sarana perkeretaapian harus segera:
a. mengumumkan kepada masyarakat dan pengguna jasa; dan
b. memindahkan penumpang, bagasi, dan barang hantaran ke kereta api lain atau moda angkutan lainnya sesuai dengan ketentuan agar perjalanan
penumpang dan/atau barang tetap lancar.