Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelola Transportasi Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berjumlah 33 (tiga puluh tiga) lokasi yang terdiri atas: a. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I, sebanyak 0 (nol) lokasi; b. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II, sebanyak 28 (dua puluh delapan) lokasi; dan c. Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III, sebanyak 5 (lima) lokasi. (2) Satuan pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat terdiri atas: a. Satuan Pelayanan Terminal Tipe A, sebanyak 112 (seratus dua belas) lokasi; b. Satuan Pelayanan Terminal Barang, sebanyak 7 (tujuh) lokasi; c. Satuan Pelayanan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor, sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) lokasi; dan d. Satuan Pelayanan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, sebanyak 165 (seratus enam puluh lima) lokasi. 2. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. alternati
Koreksi Anda