Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 185) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
